Alasan Klaim Asuransi Kendaraan Ditolak

Pengurusan klaim asuransi yang sulit sering menjadi alasan calon nasabah untuk enggan memanfaatkan layanan jasa asuransi.

Kesulitan ini sebenarnya bukan tanpa alasan, sebab segalanya sudah tercantum dalam kesepakatan diantara pihak asuransi dan pembeli polis yang terikat dengan hukum. Atau dengan kata lain klaim tersebut tidaklah ditolak secara mengada-ada.

Ada beberapa alasan mengapa klaim asuransi ditolak, antara lain;

1. Polis Tidak Aktif (Lapse)

Polis asuransi dikatakan tidak aktif atau lapse lantaran sgaejumlah keadaan. Pihak perusahaan asuransi pun tidak akan bersedia membayar klaim jika polis dalam kondisi lapse tersebut.

Kondisi lapse ini antara lain dikarenakan pembayaran premi yang jatuh tempo sebab melampaui masa tenggang. Selain itu, lapse juga disebabkan karena nilai tunai yang tidak cukup.

2. Klaim Tidak Tercantum pada Klausul

Polis asuransi sendiri berisi kesepakatan meliputi kriteria apa saja yang masuk dan tidak termasuk tanggungan pihak asuransi.

Misalnya dalam asuransi TLO yang dimaksud rusak berat bisa saja berbeda diantara satu perusahaan asuransi dengan lainnya dengan ketentuan perusahaan tidak akan menanggung biaya kerusakan di bawah ketentuan.

3. Pengajuan Melampaui Batas Waktu

Klaim mungkin ditolak jika pengurusan melebihi waktu yang ditentukan di dalam polis. Asuransi biasanya memberikan tenggat waktu untuk mengurus klaim.

Asuransi mobil memiliki batas waktu pendek yaitu 3 x 24 jam berbeda dengan asuransi jiwa yang bisa lebih lama.

4. Dokumen Kurang Lengkap

Pastikan setiap dokumen yang diminta telah Anda siapkan dan valid. Jika ada sebuah dokumen yang kurang, maka asuransi pun bisa menolak klaim Anda.

Dokumen ini diminta pun juga sesuai dengan ketentuan dan membuktikan keabsahan suatu kejadian. Dokumen yang mungkin diminta antara lain formulir klaim, surat keterangan dokter, foto kerusakan mobil, salinan polis asuransi, salinan KTP, SIM dan STNK hingga surat keterangan dari kepolisian.

5. Klaim Ajuan Termasuk dalam Pengecualian

Polis juga mengatur tentang hal-hal yang dikecualikan atau yang tidak termasuk tanggungan asuransi. Dalam asuransi mobil, antara lain kendaraan tidak digunakan sesuai peruntukannya, dimodifikasi tanpa sepengetahuan pihak asuransi.

6. Klien Melanggar Hukum

Jika pemegang polis terbukti melakukan tindak melanggar hukum maka klaim pun juga bisa ditolak. Contoh, asuransi all risk yang dipilih oleh seseorang dan mengalami kecelakaan lantaran mengemudi yang ugal-ugalan, mabuk, melanggar aturan lalu lintas atau tidak punya SIM, maka klaim pasti akan ditolak.

7. Klien Melakukan Tindak Kejahatan Asuransi

Kejahatan asuransi yaitu kebohongan serta sabotase yang secara sengaja dilakukan pemegang polis ataupun ahli waris demi mendapatkan klaim asuransi.

Pihak asuransi akan menolak klaim jika setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa suatu kejadian bersifat rekayasa.

8. Wilayah Kejadian di Luar Layanan Asuransi

Tak menutup kemungkinan bahwa polis asuransi memasukkan klausul terkait wilayah. Klaim hanya akan dilayani jika kejadian terjadi pada cakupan wilayah tertentu.

Misalnnya klaim tidak dapat dilayani jika dalam klausul disebutkan bahwa klaim hanya berlaku di wilayah Indonesia sementar kecelakaan terjadi di Malaysia.

Alasan ditangguhkan atau ditolaknya klaim asuransi berikut cara mengetahuinya adalah dengan mencermati, mempelajari serta memahami dengan teliti isi dari polis.

Ada banyak pemegang polis yang cenderung mengabaikan hal ini yang mengakibatkan mereka merasa dirugikan saat ingin melakukan klaim. Bila Anda memang ingin proses klaim tidak dipersulit, maka taatilah semua aturan yang tertera dalam surat perjanjian.

Salah satu layanan proteksi kendaraan yang menawarkan win-win solution adalah asuransi kendaraan mobil Garda Oto. Terdapat program perlindungan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Sebelum itu, pastikan Anda sudah memahami semua ketentuan polis dan bersedia menaatinya agar klaim asuransi tidak ditolak.